GPMS Desak Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Polda Jatim Amankan Sejumlah Pihak

asatoe.co, Sumenep – Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan itu mencuat setelah jajaran Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah oknum serta menyita alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Penindakan tersebut juga disertai pemeriksaan terhadap beberapa pihak.

Bacaan Lainnya

Ketua GPMS, Andi Kholis, menyatakan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah nama dalam pengelolaan tambang ilegal di beberapa titik di Kabupaten Sumenep.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, praktik tambang tanpa izin tersebut diduga berlangsung cukup lama. Ia menilai kondisi itu berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang serius.

Perubahan kontur tanah di sejumlah lokasi disebut terlihat signifikan. GPMS khawatir kondisi tersebut meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama saat musim penghujan. Aktivitas serupa juga disebut pernah menimbulkan korban pada waktu sebelumnya.

GPMS meminta aparat bertindak tegas dan terbuka dalam menangani perkara ini. Andi menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya dua orang yang diamankan berinisial TN dan TH. Namun, ia menegaskan penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.

“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujarnya singkat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *