asatoe.co, Sumenep – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sempat terseret kasus dugaan penganiayaan kembali menjabat setelah sempat diberhentikan sementara beberapa waktu lalu.
Diketahui, ASN dimaksut adalah Subiyakto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep.
Mirisnya, beredar kabar bahwa pengaktifan kembali Abdi Negara tersebut dinilai tidak valid. Pasalnya, belum ada SK tertulis terkait pengaktifan kembali ASN dimaksud.
Sekretaris Disparbupora Sumenep, Akh Raisul Kawim menjelaskan, jika Kabid Pora Disparbudpora Sumenep memang sempat dinonaktifkan dari jabatannya, melalui SK Bupati, sebab tersandung kasus.
“Dia mulai aktif mulai pada tanggal 1 November 2021 kemarin,” terangnya, Senin (8/11/2021).
Dia menyebut bahwa tidak ada SK pengaktifan Kabid Pora Disparbudpora Sumenep secara tertulis. Pria yang akrab disapa Kawim ini menyarankan agar langsung ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, atau kebagian Kasubbag Kepegawaian Disparbudpora Sumenep, Syaifuddin Anshari.
“Putusannya itu inkra dari pengadilan. Sementara aktifnya Kabid Pora Disparbudpora Sumenep hanya berdasarkan keterangan lisan pihak BKPSDM,” ujarnya.
Sementara Disparbudpora Sumenep, menurut Kawim, hanya bersifat menerima keputusan. Diketahui, pengaktifan terhadap Kabid Pora Disparbudpora Sumenep melalui putusan inkra tahanan 9 bulan, dengan mendapatkan asimilasi 2 per 3 dari 9 bulan.
Kawim mengatakan, apabila pengaktifan SK secara lisan tersebut diberikan oleh Linda Mardiana, atau pejabat Kepala Bagian (Kabag) Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep.
Terpisah, Kabag Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, saat dikonfirmasi sejumlah pewarta menyarankan untuk menunggu.
Di kantornya, dia mengulur hendak menggelar rapat dengan Kepala BKPSDM. Senin, 8 November kemarin. Selang beberapa waktu, usai keluar dari ruang rapat, Linda tidak memberikan klarifikasi pasti terkait pengaktifan SK secara lisan Kabid Pora Disparbudpora Sumenep tersebut.
Lagi-lagi Linda terkesan terburu-buru menghindar dari sejumlah awak media. Dia beralasan, dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep dengan posisi grasa grusu.
Dilanjutkan pada keesokan harinya, Selasa, 9 November 2021. Sejumlah awak media kembali hendak melakukan konfirmasi ke kantor BKPSDM setempat.
Sayangnya, Linda Mardiana tak mengantor. Hal itu disampaikan staf BKPSDM Sumenep di bagian resepsionis.
“Linda Mardiana lagi cuti,” ucap resepsionis BKPSDM Sumenep saat itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, Undang-Undang (UU) ASN pasal 87 ayat 2, Apabila vonis atau keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka kepala instansi segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.
Kemudian, atasan langsung segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana), untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atas kesalahannya.
Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin.
Namun apabila atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke atasan secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.