Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia, KI Sumenep Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Pemotongan tumpeng oleh KI Sumenep dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

asatoe.co, Sumenep – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau The International Righ To Know Day 2021 dengan mengadakan diskusi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (28/9/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah; Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Badrul Ahmadi mengatakan, peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia kali ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) terbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.

“Selama ini kami masih belum melakukan sosialisasi Perki terbaru ini. Jadi hari ini kita lakukan sosialiasi di tingkat kabupaten, yang nantinya akan kita lanjut ke kecamatan-kecamatan dan badan publik lainnya,” kata Badrul.

Badrul menyatakan, sudah saatnya ada keterbukaan informasi layanan publik, karena setiap orang berhak untuk tahu.

“Kita jadikan momentum ini untuk melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih serta menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Badrul menambahkan bahwa sengketa informasi yang masuk ke KI terbanyak tentang Pemerintahan Desa, berkaitan dengan DD dan ADD. Selain itu juga ada pengajuan sengketa informasi dengan tergugat OPD, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Tetapi sekarang ini bisa dibilang sudah semakin terbuka. Indikasinya, pengajuan sengketa informasi makin turun, dan penyelesaian sengketa informasi makin tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, jelas Badrul, selama tahun 2017 – 2021 tercatat sebanyak 305 kasus sengketa informasi yang selesai disidangkan. Sedangkan yang masih belum selesai sebanyak 38 kasus.

” Untuk sisanya sekarang dalam tahap penyelesaian, baik mediasi maupun ajudikasi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *