asatoe.co, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 86 desa Kabupaten Sumenep ditunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Bupati Fauzi, Pilkades semula akan digelar pada 8 Juli 2021 namun diundur dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya PPKM Darurat ini digelar selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumenep ditunda karena Jawa-Bali lagi memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Bupati Fauzi, Senin (5/7/2021).
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang di antara pertimbangannya, menyebutkan:
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.” jelasnya.
Selain itu, juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021, lalu.
Kemudian, Pemkab Sumenep juga telah mengadakan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang, di antaranya, dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan bahwa, penundaan ini semangatnya untuk melindungi masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan kasusnya cenderung meningkat.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ungkapnya.
Meski begitu, Bupati Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan selama ini. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” katanya.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat dibatasi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini pun berharap, dengan dilaksanakannya PPKM Darurat, dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan.
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan hasilnya dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bagus, angka penyebarannya turun, sehingga tidak perlu diperpanjang,” timpalnya.