Sengketa Pilkades Matanair, Pengamat Nilai yang Teriak Menyalahkan Bupati, Tak Paham Hukum

Istimewa
Istimewa

asatoe.co, Sumenep – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Matanair Kecamatan Rubaru mengundang perhatian pengamat hukum Dr. HM Sajali SH, MH, CPCLE, ia menanggapi perang opini yang sengaja dimainkan di publik.

Bahkan Dr. Sajali menganalogikan upaya yang dilakukan sebagai langkah sia-sia karena tahapan yang dilaksanakan sedari awal hingga penetapan dan pelantikan pemenang dalam hal itu Kepala Desa terpilih Ghazali (Kades nonaktif), tidak ada masalah yang dilanggar.

Bacaan Lainnya

“Jika hari ini ada yang teriak-teriak minta dilantik, dari mana jalannya, jangan mimpi di siang bolong. Yang meraih suara terbanyak dalam Pilkades sudah jelas, bahkan hasil Putusan Hakim PTUN Surabaya tidak ada masalah dengan Ijazah Ghazali,” sebutnya. Minggu, 27 Maret 2022.

Jika saat ini, lanjut Dr. Sajali, ada pihak yang memaksakan kehendak, yang nyata-nyata kalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan tersebut agar segera dilantik, bahkan menuding Bupati Sumenep tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya, pemahaman hukum yang demikian patut dipertanyakan.

“Ayo lah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali, terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya kan enggak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades,” tegasnya.

Lahirnya putusan PTUN Surabaya, dinilai putusan konyol, karena pertimbangan putusan hakim merujuk terhadap ijazah yang nyata-nyata legal dan sah di mata hukum.

“Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal,” terangnya.

Menurutnya, yang perlu diuji adalah keputusan hakim bukan sikap Bupati, karena Bupati telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati,” urainya.

Dr. Sajali lantas mengajak publik untuk tidak terjebak terhadap penggiringan opini yang menyesatkan prihal sengketa Pilkades Matanair.

“Masyarakat Sumenep utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang tidak jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.

Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025“.

Teranyar, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *