Serap Gabah Lokal, Cara Pemkab Sumenep Berdayakan Petani

Proses penyerapan gabah petani disaksikan langsung oleh Bupati Fauzi.
Proses penyerapan gabah petani disaksikan langsung oleh Bupati Fauzi.

asatoe.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui PD Sumekar melakukan penyerapan gabah petani di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Rabu (22/12/2021). Total ada sekitar 10 ton lebih gabah petani yang diserap oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

“Ini sebenarnya sudah yang ketiga kali kami melakukan penyerapan, dan sementara ini yang terbanyak,” kata Direktur PD Sumekar M. Riyadi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, gabah yang diserap akan langsung diproses menjadi beras. Namun karena belum memiliki rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya PD Sumekar bekerja sama dengan pihak ketiga.

Beras yang dihasilkan dari gabah petani lokal itu nantinya akan disalurkan atau dijual kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Kalau untuk semua ASN, sebenarnya yang dibutuhkan setiap bulannya sekitar 90 ton gabah. Tapi karena program ini masih baru berjalan tiga bulan, sementara belum sampai segitu,” kata pria yang akrab disapa Didik itu, menambahkan.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan program penyediaan beras untuk ASN yang gabahnya diambil dari petani melalui PD Sumekar ini salah satu tujuannya ialah pemberdayaan kepada petani itu sendiri.

Menurut dia, program tersebut dilatarbelakangi oleh hasil panen padi petani Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton. “Dengan surplus ini, kami dorong ASN agar membeli beras petani melalui PD Sumekar. Karena tujuannya adalah pemberdayaan pada petani,” katanya.

“Ke depan kami ingin PD Sumekar juga bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun berasnya langsung. Misalnya dengan BUMDes. Catatannya harus gabah yang dihasilkan petani lokal,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.

Dorongan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *