Tim Gabungan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Edukasi Masyarakat Bahaya Jual Rokok Ilegal

Tim Gabungan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal pada masyarakat.
Tim Gabungan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal pada masyarakat.

asatoe.co, Sumenep – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal yang dibentuk oleh Pemkab Sumenep melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal.

Seperti diketahui, tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Diskop, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep.

Bacaan Lainnya

Sejak tanggal 05 Juli lalu, merekagencar mendatangi masyarakat, khususnya para pemilik atau penjaga toko-toko kelontong atau eceran yang tersebar di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Selain mengumpulkan informasi, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran, tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari pemperjual-belikannya” terang Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Senin, (17/07/2023).

Kegiatan tahun ini, lanjut Laily, direncanakan akan dilakukan sebanyak 30 kali, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.

“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” kata Laily.

Berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, pihaknya menerangkan bahwa kegiatan tersebut hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi.

“Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021,” kata Laily.

Sekadar diketahui, dalam kurun waktu sekitar satu bulan melakukan pengumpulan informasi, tim ini berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).

Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *