Pemkab Sumenep Bentuk Tim Gabungan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Langkah nyata yang dilakukan Pemkab Sumenep yakni dengan membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur.

Bacaan Lainnya

Di antaranya, ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Tim tersebut yang kemudian bertugas untuk menyasar sejumlah Toko di setiap sudut Kota, Kecamatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 05 hingga 30 Juli 2023.

Tercatat dalam dua pekan terakhir, tim dimaksud telah menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal tersebut guna memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya.

“Biar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/08/2023).

Laily mengungkapkan, aturan tentang pemberantasan rokok ilegal tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pengawasan barang kena cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat,” ungkapnya.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,”imbuhnya.

Mulai hari pertama hingga kini hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dengan 636 ribu batang yang terdiri dari sekitar 300 merk rokok ilegal.

Sementara jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *