Viral di Media Sosial, Sopir Truck Oleng Diamankan Polisi

Sopir truck oleng dilakukan tes urine di Mapolres Sumenep (Dok. Humas Polres Sumenep).

asatoe.co, Sumenep – Aksi truck ugal-ugalan di Jalan Trunojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari. Karena membahayakan pengguna jalan serta dapat menyebabkan kecelakaan, Satlantas Polres setempat menangkap pengemudinya.

Aksi mengendarai truck ugal-ugalan tersebut dilakukan oleh Reski Eko Suhardi warga Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan bersama kernetnya.

Atas perbuatannya, Reski meminta maaf kepada masyarakat Sumenep dan berjanji tidak akan mengulangi lagi aksi ugal-ugalan tersebut dengan membuat surat pernyataan.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” kata Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine kata Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” ujar AKP Lamudji.

Sebelumnya, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal-ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep.

Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *