Ada Regulasi yang Mengatur Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kepala DKPP Sumenep

Arif Firmanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep.
Arif Firmanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto, menjabarkan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi, Rabu (26/7/2023).

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan pokok para petani yang penyalurannya diawasi dan memiliki regulasi sejak dari hulu hingga hilir, yakni di tangan petani.

Bacaan Lainnya

Selama ini, banyak yang berasumsi penyebaran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan mudah. Padahal, sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, perdagangan pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur penyalurannya.

“Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018,” kata Arif Firmanto.

Selain regulasi itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” terang Arif Firmanto.

Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

Kemudian pada paragraf 3 pasal 13 ayat a disebutkan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat d dijelaskan bahwa kios atau pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.

“Jadi penyaluran kepada petani atau kelompok tani itu jadi tanggung jawabnya kios atau pengecer. Sehingga ketika pupuk itu sudah sampai kepada petani atau kelompok tani, urusan subsidi pemerintah sudah selesai,” jelas Arif.

Begitu pula jika kios atau pengecer tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani, maka itu menjadi tanggung jawab kios atau pengecer.

“Regulasinya sudah jelas kan di paragraf 3 pasal 13 ayat a dan d Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani menjadi tanggung jawab kios dan dilaksanakan sendiri,” tambahnya.

Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan.

Pada paragraf 5 pasal 19 disebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten / kota setempat.

Setelah itu laporan juga disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota setempat, Holding BUMN Pupuk dan distributor.

“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” lanjutnya menegaskan.

Sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.

Sementara jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan seperti klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh beberapa pihak.

Secara berurutan tugas tersebut dilakukan oleh Pejabat Departemen Perdagangan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan; Tim Pengawas Pupuk tingkat Pusat.

Kemudian Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk; atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi/Kabupaten/Kota.

“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” terang Arif.

Tak hanya itu, di dalam KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP Sumenep semata karena sudah ada batasan tanggung jawab kewenangan masing masing dalam tim,” ucap Arif mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *