asatoe.co, Sumenep – Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur, Slamet Ariyadi angkat bicara soal kasus pemberitaan oleh salah satu media online di Sumenep yang dinilai mencemarkan nama baik PMII.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku sangat menyayangkan tindakan salah satu media online yang memuat berita miring soal organisasi PMII.
Menurutnya, dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata Slamet Ariyadi, saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (1/2/2022).
Alumni PMII Universitas Trunojoyo Madura ini menambahkan, semestinya seorang kuli tinta paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.
Jika hal ini tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.
“Sebab itu, kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” ujar anggota Komisi IV DPR RI ini.
Selain itu, politikus asal Kabupaten Sampang itu juga meminta agar ke depan Dewan Pers (DP) sebagai lembaga tertinggi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan lebih komprehensif lagi dalam mendata dan menjaring media.
Hal itu bertujuan agar produk jurnalistik sesuai dengan aturan undang-undang yang telah berlaku serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Sumenep.
“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengkawal ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” harap Slamet Ariyadi.
Sebelumnya, sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Koordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas,” kata Kamarullah.
Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menjelaskan, laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.
“Kami sudah koordinasi bahkan hingga ke PB PMII untuk mengkawal kasus pencemaran nama baik ini. Dalam waktu dekat bersama seluruh komisariat di Sumenep juga akan siap turun jalan guna mempertegas persoalan ini,” ujarnya.