Polres Sumenep Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII

Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi.
Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi.

asatoe.co, Sumenep – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII meminta Polres Sumenep, serius menangani kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu oknum media online di Kota Sumekar. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi, saat dikonfirmasi sejumlah media di Sumenep, Selasa (1/2/2022).

“Keluarga besar PB PMII terutama LBH PB PMII tentunya sangat kecewa terkait pencatutan nama PMII dalam berita itu. Itu yang pertama,” ujar pria yang akrab dipanggil Quri tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata dia, berhubung laporan sudah menggelinding di meja kepolisan, maka Korps Bhayangkara diharapkan serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Kita serahkan saja kepada pihak berwenang. Kita juga akan lihat sejauh mana progres laporan itu,” katanya.

Quri berharap pihak kepolisian segera memproses adanya dugaan pencemaran nama baik organisasi mahasiswa yang menjadi salah satu banom Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

“Karena kita itu ibarat tubuh, apabila luka satu, maka luka semua. Jadi, kami percaya penuh bahwa pihak yang berwenang pasti akan menindaklanjuti laporan itu,” ucap dia.

Selebihnya, pria asal Kabupaten Sumenep ini juga memberi dukungan kepada seluruh Pengurus Cabang (PC PMII) Sumenep agar semangat mengedepankan asas hukum dan aturan organisasi dalam menyelesaikan persoalan.

“LBH PB PMII senantiasa akan mendampingi sahabat-sahabat PC PMII Sumenep hingga kasus ini tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur, Slamet Ariyadi juga angkat bicara soal kasus pemberitaan di Sumenep oleh salah satu media online yang dinilai mencemarkan nama baik PMII.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sangat menyayangkan tindakan salah satu media online yang memuat berita miring soal aktivis organisasi berlambang kubah terbalik bertabur bintang sembilan.

Menurutnya, berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” ujar Slamet Ariyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *