Tujuh Pengacara Dampingi PC PMII Sumenep Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi

Pengurus Cabang PMII Sumenep dan alumni saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Mapolres Sumenep.
Pengurus Cabang PMII Sumenep dan alumni saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Mapolres Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Tujuh advokat menjadi kuasa hukum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online di kabupaten berjuluk Kota Keris tersebut.

Dalam proses laporannya bersama PC PMII Sumenep, Senin (31/1/2022), tim advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan langsung diterima oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya dan meminta supaya langsung digelar perkara.

Bacaan Lainnya

Bahkan, atas laporan tersebut pihak Polres Sumenep menerbitkan laporan polisi pada hari itu juga, yakni LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Oleh PC PMII Sumenep, media online tersebut dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik organisasi. Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Koordinator LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah menyebutkan, timnya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena sudah berkenaan dengan marwah organisasi mahasiswa yang menjadi salah satu banom Nahdlatul Ulama (NU).

“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal sampai benar-benar tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung,” ujar Kamarullah kepada sejumlah media, Selasa (1/2/2022).

Tak hanya diduga melanggar UU ITE, isi pemberitaan yang ditulis oleh media online tersebut juga diduga kuat tidak memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ), serta etika jurnalistik sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Alasan tim advokat tidak melaporkan media tersebut ke Dewan Pers, Kamarullah mengajak untuk melihat bersama bahwa media online tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak ada alamat redaksi. Bahkan, tidak ada susunan redaksinya.

“Kami bawa kasus ini ke ranah hukum. Mari bersama-sama kita lihat, media tersebut tidak ada susunan redaksinya, termasuk alamat redaksinya,” jelasnya.

Dinilai, dari sisi kepenulisannya tidak memenuhi standar dan kaidah jurnalistik, kemudian susunan dan tata kepenulisannya juga amburadul. Hingga ia menilai, bahwa tulisan yang berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep” itu hoaks.

“Kalau kami menilai, berita yang ditulis dan disebarkan itu hoaks,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto menjelaskan, pihaknya juga berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Apalagi dirinya didukung alumni PMII. Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pengurus Koorcab PMII Jawa Timur, dan LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Langkah yang dilakukan PC PMII Sumenep bukan atas dasar serta merta belaka. Melainkan sudah melalui berbagai kajian yang dilakukan banyak pihak. Utamanya dengan senior-senior alumni. Bahkan, sudah berdasarkan koordinasi dengan PKC PMII Jawa Timur dan LBH PB PMII,” kata Qudsiyanto, menjelaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *