asatoe.co, Sumenep – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah oleh seorang teller salahsatu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, capai hingga 541.778.000 rupiah.
Dari hasil konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, diketahui tersangka berinisial NA saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep.
Saat ini, NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).
“Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan.
Berdasar laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal hingga terkuak dua modus yang dilakukan tersangka.
Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut diterima namun tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.
“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terangnya.
Demi meyakinkan nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.
“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.
Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh tersangka NA untuk melakukan penarikan sejumlah uang atas nama nasabah tersebut, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.
“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.
Atas perbuatannya, NA telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, Adi belum bisa mengungkapkan nama Bank milik BUMN tempat NA bekerja sebagai teller tersebut
“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” pungkasnya.