Bulan Ini, DPRD Sumenep akan Bahas Empat Raperda

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep.
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) bulan ini. DPRD optimis empat Raperda tersebut selesai tepat waktu meskipun di akhir tahun ini padat kegiatan kedewan.

Empat raperda tersebut antara lain adalah Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, tahapan pembahasan empat raperda sudah dimulai. Pihaknya optimis empat raperda akan selesai sesuai jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.

“Pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan empat raperda akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Oktober 2023,” ujar Hamid, Senin (2/10/2023).

Sesuai jadwal, pembahasan empat raperda oleh panitia khusus (pansus) akan dimulai 5-9 Oktober. Kemudian akan dilanjut pada 30 Oktober hingga 15 November 2023. Pihaknya berharap anggota dewan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami berharap pembahasan empat raperda ini dilaksanakan dengan dengan serius sehingga perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Hamid, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Perubahan RTRW akan memiliki dampak yang luar biasa terhadap pembangunan di Sumenep. Oleh karena itu, ia berharap kepada semua stakeholder untuk memberi masukan guna
menyempurnakan kualitas perda yang dihasilkan.

Untuk diketahui, tiga dari empat raperda yang akan dibahas merupakan usul prakarsa legislatif. Sedangkan Raperda Perubahan RTRW merupakan usul eksekutif yang selama ini banyak mendapat sorotan agar segera dibahas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *