Demo DPRD, GMNI Sumenep Desak BK Usut Dugaan Surat Permintaan Akomodasi Oknum Dewan ke SKK Migas

Aktivis GMNI saat berorasi di depan kantor DPRD Sumenep.
Aktivis GMNI saat berorasi di depan kantor DPRD Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahahsiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Jumat (11/2/2022).

Dalam aksinya, mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep segera mengusut dugaan permintaan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep ke SKK Migas.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami ke sini, untuk mendesak BK DPRD Sumenep mengusut tuntas laporan yang dilayangkan oleh mahasiswa Instika Moh. Afif Mawardi terkait dugaan permintaan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II ke SKK Migas,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep, Robi Nurahman.

Menurut Robi, oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep dinilai telah melanggar UU No. 17 tahun 2014 pasal 373 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada kewajiban anggota dalam huruf C.

“Undang-undang itu sudah jelas mengamanatkan bahwa DPRD harus mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” ujar Robi, menjelaskan.

Robi mengatakan, dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat harusnya para anggota dewan tidak perlu meminta-minta akomodasi untuk kenyamanan pribadinya. Sebab mereka sudah diberi fasilitas oleh negara melalui APBD untuk membiayai setiap kegiatan.

“DPRD seharusnya memahami tugas pokoknya sendiri sebagai wakil rakyat, yakni power full dalam memberikan fungsi pengawasan kepada eksekutif, bukan malah meminta-minta fasilitas dan akomodasi,” ucapnya.

Ia juga menduga, surat permohonan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep kepada perusahaan SKK Migas tertuang dalam surat resmi dengan nomor: 2/Komisi II/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis.

“Makanya, kami mendesak persoalan ini dituntaskan agar tidak mencederai lembaga dewan,” kata Robi, menegaskan.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Samieoddin mengatakan, bahwa permintaan dalam bentuk apapun dari wakil rakyat tidak dibenarkan. Sebab, selain melanggar kode etik juga memicu timbulnya gratifikasi.

Pihaknya berjanji akan bertindak atas laporan mahasiswa terkait dugaan permintaan fasilitas dan akomodasi ke SKK Migas Perwakilan Jabanusa.

“Jika benar terbukti ada surat permohonan akomodasi dan fasilitas dari oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep ke SKK Migas, maka akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Samieoddin.

Tapi sayangnya, kata Samieoddin, hingga saat ini belum ada surat laporan masuk ke pihaknya. Bahkan, dia juga mengaku tidak mengetahui bentuk surat laporan yang dilayangkan oleh mahasiswa soal dugaan permohonan akomodasi dan fasilitas Komisi II.

“Nah, ini larinya surat itu kemana saya tidak tahu. Dan itu harus dikejar sampai benar-benar ditemukan,” tegas Samieoddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *