asatoe.co, Sumenep – Ribuan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur berunjuk rasa ke Mapolres setempat, Rabu (2/2/2022). Dalam aksinya, aktivis PMII menuntut pihak kepolisian profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kedatangan kami ke sini, untuk meminta Polres segera menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online beberapa hari lalu,” ujar Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Aksi kali ini, ribuan aktivis PMII membawa lima tuntutan. Pertama, Polres Sumenep harus menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap institusi.
Kedua, segera menuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita hoaks, karena salah satu media online tersebut diduga kuat tidak termasuk produk jurnalistik.
Keempat, PMII meminta agar Polres Sumenep tidak tebang pilih dalam menangani kasus, segera melakukan aksi pengejaran juga kepada pelaku yang masih buron.
Kelima, dengan kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap penyebar hoaks, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjilid-jilid.
“Tulisan media online yang kami laporkan ini, tidak bersumber dari informasi yang valid, maka dengan segera, kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan,” kata Qudsi, menegaskan.
Selain itu, tambah Qudsi, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurun waktu yang telah ditentukan belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besaran akan kembali digelar di Mapolres Sumenep.
“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII sesuai dengan aturan hukum.
“Kami telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik PMII,” kata Rahman, saat menemui pendemo.
Berkaitan dengan laporan tersebut, lanjut AKBP Rahman, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen, tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami pasti proses,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingin oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya.