Mahasiswa Fakultas Hukum Unija Madura Beri Sosialisasi E-Tilang di Desa Karang Cempaka Sumenep

Foto bersama mahasiswa Fakultas Hukum Unija dengan Kades Karang Cempaka dan Perwakilan dari Satlantas Polres Sumenep.
Foto bersama mahasiswa Fakultas Hukum Unija dengan Kades Karang Cempaka dan Perwakilan dari Satlantas Polres Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wiraraja (Unija) Madura memberi sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik (E-Tilang) di Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Kamis (23/6/2022).

Sosialisasi digelar di Balai Desa Karang Cempaka, bersama warga setempat. Sosialisasi itu dalam rangka praktik kerja lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Hukum Unija Madura.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Karang Cempaka Arifah, dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Sumenep, Bripka Nova Aprianto, sebagai narasumber.

Acara sosialisasi bertema “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu lintas Melalui Sistem E- Tilang” berjalan cukup menarik. Sebab, masyarakat sangat antusias mengikuti dan menyimak penjelasan soal tertib berlalu lintas dari Bripka Nova.

Dalam sosialisasi itu, Bripka Nova mengingatkan agar masyarakat taat berlalu lintas. Masyarakat diminta untuk lebih safety dalam berkendara, seperti memakai helem SNI, jaket, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.

Bripka Nova juga meminta masyarakat memperhatikan kelayakan kendaraan, seperti ban minimal satu tahun, rem, spion, dan kenalpot.

“Sebenarnya, urusan tilang itu nomor dua. Yang pertama harus diperhatikan adalah kelayakan motor dan safety dalam berkendara,” ujar Bripka Nova.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Cempaka Arifah mengapresiasi acara sosialisasi yang digelar oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unija. Sebab, menurut dia, sosialisasi semacam ini perlu dilakukan untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat di pedesaan. Apalagi, saat ini, kata dia, ada aturan baru yang diterapkan oleh Polri, yakni E-Tilang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa Unija, yang telah bersedia memberikan sosialisasi terkait E-Tilang ini. Karena, menurut saya ini sangat penting, karena banyak masyarakat di desa yang belum tahu soal aturan yang baru ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arifah juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Karang Cempaka agar selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Sebab, dengan mematuhi aturan, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Mematuhi aturan lalu lintas jauh lebih baik dan mulia dari pada pemotor yang handal. Mengikuti aturan bukan karena takut kepada petugas, tapi demi keselamatan para pengendara,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *