asatoe.co, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya memaksimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Satpol PP Sumenep melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT di de Baghraf Hotel Jalan Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (25/8/2023).
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya akan terus memasifkan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. Pasalnya, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini terbilang masih sangat marak.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy.
Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa materi yang mana salah satu yang ditekankan yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur dalam Undang-Undang.
Laili lanjut menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 39 tahun 2007.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” terang Kepala Satpol PP Sumenep.
Menurutnya, angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegas Laili.
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran.
Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.