Begini Strategi Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal yang Cenderung Naik di Musim Tembakau

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023.

asatoe.co, Sumenep – Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023 yang digelar oleh Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai di de Baghraf Hotel Sumenep berhasil ungkap fakta baru.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung naik ketika musim tembakau sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, saat menjadi narasumber dalam Forum Tatap Muka itu, Jumat (25/8/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Zainul, peredaran rokok ilegal di Sumenep, Madura, Jawa Timur, cenderung fluktuatif. Akan tetapi peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik jelang memasuki musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong maraknya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” papar Zainul.

Di Madura sendiri, pihak Bea dan Cukai telah melakukan berbagai cara untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.

“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujarnya saat ditanya awak media.

Selain Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas Zainul Arifin.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujar Laili.

Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” pungkas Laili.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *