Pelaku Curanmor di Sumenep Diringkus Polisi

Pelaku curanmor yang diamankan Unit Resmob Polres Sumenep (foto/Ist.)
Pelaku curanmor yang diamankan Unit Resmob Polres Sumenep (foto/Ist.)

asatoe.co, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, berinisial ER (30), Minggu (23/1/2022) kemarin, sekitar pukul 21.12 WIB.

“Pelaku ditangkap di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).

Bacaan Lainnya

Widiarti menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu 23 Januari 2022. Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penguntaian dan membuntuti pelaku curanmor R2.

Saat itu pelaku terdeteksi menggunakan mobil warna putih bernomor polisi M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep, sesaat setelah pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Arie Ferdiansyah di depan salah satu cafe di Desa Kolor, Kecamatan Kota,” jelas Widiarti.

Unit Resmob Polres Sumenep sempat melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hanya saja pelaku bisa melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota.

Pengejaran pun terus dilakukan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Jalan Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *