Pemkab Sumenep akan Daftarkan Guru Ngaji Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

asatoe.co, Sumenep – Perhatian Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, kepada guru ngaji tidak hanya isapan jempol. Pasalnya selain bantuan yang digelontorkan untuk mengapresiasi jasanya, mereka juga akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Fauzi melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sumenep, Kamiluddin, menyampaikan guru ngaji yang tercover di database Pemkab setempat akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Tujuan guru ngaji akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak lain untuk menjamin keselamatan kerja dan jaminan kematian untuk para guru ngaji di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

“Tahun ini kita sudah kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, artinya supaya guru ngaji punya jaminan, dengan dua program. Yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian,” jelas Kabag Kesra Kamiluddin, Jumat 24 Mei 2024.

Sejauh ini, kata Kabag Kamil, Pemkab Sumenep sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pendaftaran itu. Dan untuk uang iuran hanya sekitar Rp 6 ribu tiap bulan.

Khusus tahun ini, iuran setiap bulannya akan langsung dipotong dari dana hibah tersebut, dan pada tahun berikutnya guru ngaji bisa meneruskan sendiri.

“Murah kok hanya 6 ribu sekian tidak nyampek 7 ribu rupiah tiap bulan,” jelasnya.

Kabag Kamil berharap rencana baik Bupati H. Fauzi ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, khususnya guru ngaji. Karena rencana ini untuk kebaikannya sendiri.

“Kepentingan Pemkab Sumenep hanya satu yakni agar guru ngaji memiliki jaminan hidup yang lebih nyaman, semoga ini mendapatkan dukungan,” harap Kabag Kamil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *