Perubahan Strous Pile Pada Proyek Pembangunan Puskesmas Legung Kembali Disoal Aktivis Anti Korupsi

Situasi Proyek Pembangunan Puskesmas Legung, Batang Batang, Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Proyek Pembangunan Gedung Kesehatan Puskesmas Legung Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya para kontraktor yang berada di luar ring kekuasaan.

Hal itu disebabkan oleh adanya perubahan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPKo) pada perencanaan teknis setelah lelang selesai. Isu yang beredar pada pemberitaan media sebelumnya, perubahan terjadi disebabkan harga HPS jauh dari harga pasar dan merugikan kontraktor.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Tri Tunggal Sakti yang beralamat di Perum Gate Garden Juanda 2 nomor 61 RT 003/ RW 006 Kelurahan Semampir Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.199.165.037,58. Perusahaan tersebut dipinjam oleh pengusaha Sumenep berinisial YN.

Sedangkan Konsultan Pengawas pada proyek tersebut adalah CV. Mulya Consultant yang beralamat di  Dusun Lojikantang Desa Kalianget Barat, Kalianget, Sumenep, dengan nilai kontrak Rp. 99.902.990,00.

Konsultan Perencana yang terpilih adalah CV. Intishar Karya yang berdomisili di Graha Gunung Anyar Kav. 34 Surabaya. Direktur cv tersebut adalah Eko Hendra K, ST, dengan nilai kontrak Rp. 83.327.200,00.

Adanya gejolak dalam proyek pembangunan tersebut mendapat perhatian aktivis anti korupsi, Hendri. Ia menjabarkan, adanya perubahan seharusnya melibatkan semua pihak yang yang berwenang.

“Memang sejumlah perubahan sah dilakukan, tapi hal tersebut harus melibatkan Cipta Karya, yang diwakili oleh Hendra, Inspektorat, PPKo, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor,” Paparnya.

“Salah satu perubahan yang nyata yaitu struktur tiang pancang yang semula Strous Pile dirubah ke Mini Pile 20×20, dan atas perubahan tersebut berdampak pada item-item lain yang dikurangi, tapi yang pasti perubahan tesebut karena kontraktor merasa rugi, tapi pertanyaannya kenapa ditawar kalau rugi, kan lucu”, timpalnya kepada media.

Hendri menilai masalah ini sangat fatal sebab bisa masuk dalam dua persoalan hukum, yang pertama yaitu pemalsuan Dokumen Lelang yang mana SDP, KAK, Gambar, HPS, dll, berbeda dengan yang ditayangkankan, dan yang kedua bisa juga masuk ke ranah korupsi, yang mana dari pengurangan item tersebut Negara telah dirugikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui jaringan selular, pihak konsultan perencana pada proyek tersebut mengarahkan awak media pada Riyan Azril yang bertanggungjawab atas proyek pembangunan tersebut.

Riyan menjelaskan adanya perubahan dalam proyek pembangunan Puskesmas Legung tersebut sudah memenuhi prosedur dan sesuai dengan dasar perhitungan atau sondir boring.

“Karena disana itu kondisi lokasinya tanah berpasir, kalau dari spesifikasi mini pile sendiri itu sudah masuk perhitungan atau sondir boringnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan selaku PPKo dalam proyek tersebut, belum ada respon saat dihubungi lewat jaringan selular oleh media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *