asatoe.co, Sumenep – Sat Resnarkoba Polres Sumenep meringkus dua warga Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat asik pesta narkoba jenis sabu di kafe Apoeng Kheta Desa/Kecamatan Saronggi, Senin (20/9/2021).
Dua pelaku tersebut berinisial W (43) dan wanita berinisial RJ (27). Berdasarkan informasi, W merupakan mantan kepala desa (kades) Sera Tengah. Sedangkan si wanita warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto.
“Mereka berdua ditangkap oleh Sat Resnarkoba sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui pesan tertulis.
Widiarti menerangkan, penangkapan mantan kades dan seorang perempuan itu berawal dari laporan warga. Jika di cafe itu sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Sehingga, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud ternyata petugas menemukan poket Sabu,” ucapnya.
Menurut Widiarti, Narkoba itu ditemukan di depan kamar pelaku. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengaku atas kepemilikan barang haram itu. “Karena diakui, sehingga polisi langsung menggelandang pelaku dan barang bukti (BB) ke kantor polisi,” tuturnya.
Sementara, sambung dia, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat ± 0,28 gram, seperangkat alat hisap, HP dan sebuah korek api.
“Tersangka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, rersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep,” tandasnya.