Aniaya Tetangganya, Tiga Warga Pulau Kangean Diringkus Polisi

Barang bukti penganiayaan di Pulau Kangean. (Dok. Humas Polres Sumenep).

asatoe.co, Sumenep – Tiga warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi gegara menganiaya tetangganya sendiri Musa (40) warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa.

Ketiga pelaku tersebut berinisial H (29), S (24) dan NH (39). Ketiganya beralamat di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Mereka ditangkap pada Minggu (16/5/2021).

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dengan keterangan tersangka H. Saat itu, hari Sabtu (14/5/2021) tersangka H ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito di pertigaan jalan Arjasa.

Hasil introgasi, tersangka H mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama kedua temannya, yakni S dan NH.

“Dari hasil keterangan H polisi langsung membekuk S dan NH,” jelas Widiarti melalui rilisnya kepada media, Senin (17/5/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menganiaya korban dengan menggunakan celurit, parang dan pisau.

“H mengaku membacok korban sebanyak 2 kali menggunakan celurit sementara S membacok 2 kali menggunakan parang, dan NH membacok sebanyak 3 kali menggunakan celurit,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ketiga tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa celurit, parang, pisau dan 2 unit sepeda motor,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *