asatoe.co, Sumenep – Pasca ramai diberitakan di beberapa media soal proses lelang Pasar Anom Blok Sayur Tahap I yang diduga ilegal, seorang pakar hukum senior aktivis anti korupsi, R.B Arifin Abdurrahman, angkat bicara di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/09/2021).
Hasil analisanya, adanya penambahan persyaratan dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) tidak substansial hingga dapat menimbulkan dua persoalan hukum.
“Kalau kita amati persoalan proses lelang yang menjadi sorotan beberapa Media Online bermula dari penambahan sejumlah persyaratan lelang dalam LDP yang kami nilai tidak substansial, sehingga dalam proses lelang tersebut bisa berakibat dua persoalan hukum,” ungkap Arifin.
Menurutnya, adanya penambahan terkesan sengaja dilakukan oleh PPKo yang berimbas pada gugurnya peserta dengan penawar terendah atas kesalahan yang tidak substansial tersebut.
“PPKo sengaja melakukan penambahan dan perubahan persyaratan yang tidak substansial, kemudian Pokja menggugurkan peserta penawar terendah atas kesalahan yang tidak substansial. Pokja memenangkan CV. Bayu Jaya Abadi yang berada di urutan kelima/terakhir dengan harga penawaran Rp. 2.735.577.957,20, turun sekitar 2.4% dari nilai HPS,” terangnya.
Arifin menegaskan, sesuai Permen PU 2 Tahun 2021, Pokja hanya bisa menggugurkan penawaran dengan alasan yang substansial.
“Padahal dalam Permen PU 12 Tahun 2021 lampiran III tentang Metode Tender Satu File, Sistem Harga Terendah, dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran pada nomor 29.11. huruf e nomor 2 menyampaikan bahwa, Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa keputusan menggugurkan peserta penawar tanpa adanya alasan yang substansial tidak sejalan dengan Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021.
“Kemudian dalam Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran huruf d menyampaikan juga bahwa Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial,” timpalnya.
Arifin meminta PPKo atau Pokja untuk menjabarkan dokumen apa saja yang masuk dalam kategori substansial dan tidak substansial agar persoalan ini tidak merembet pada hukum yang dalam hal ini merupakan pembohongan publik bahkan hingga tindakan korupsi.
“Mungkin PPKo atau Pokja bisa menjabarkan, dokumen atau apa saja yang masuk dalam kategori substansial dan tidak substansial. Sebab seluruh persoalan ini berpuncak dari tambahan persyaratan yang dinilai berlebihan dan mengada-ada sehingga masyarakat kehilangan haknya tidak bisa mengikuti lelang. Akibatnya persoalan ini bisa masuk dalam persoalan hukum yaitu bisa ke Pembohongan Publik dan bisa ke Korupsi,” katanya.
Arifin melanjutkan, tindakan pejabat publik yang telah melakukan tindakan yang mengada-ada itu sudah memenuhi unsur melakukan perbuatan dan menyampaikan informasi hoax yang merugikan orang lain khususnya peserta lelang.
“Kejadian ini merupakan unsur objektif yang menunjukkan actus reus dari subjek pejabat publik yang melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang. Yang seharusnya tidak ada dibuat ada, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melakukan perbuatan, menyampaikan informasi tidak benar atau menyesatkan berupa dokumen Elektronik, yang dapat dilihat, dan ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik, yang dapat diakses dan mengakibatkan kerugian orang lain khususnya peserta lelang,” jelas Arifin.
Arifin kembali menegaskan, lampiran Surat penunjukan Distributor, IMB Bangunan Workshop, dan SMK3 Perusahaan penyedia material yang merupakan penambahan persyaratan dalam LDP bukan syarat substansial, karena tidak ada konteks dengan mutu pekerjaan di Blok Sayur Tahap I.
“Dari sudut pandang korupsi telah terjadi kerugian Negara, CV. Bayu Jaya Abadi selaku pemenang lelang Rp. 2.735.577.957 turun 2,4%, kemudian CV. Zaim Diwan Putra Rp. 2.424.412.589 turun 13,5% sebagaimana pernah dikonfirmasi media digugurkan dengan alasan surat dukungan dari distributor besi baja tidak melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari produsen. Dalam hal ini Lampiran Surat penunjukan Distributor, IMB Bangunan Workshop, SMK3 Perusahaan penyedia material itu bukan syarat substansial, karena tidak ada konteks dengan mutu pekerjaan di Blok Sayur Tahap I, dan akan menjadi syarat substansial jika dipersyaratakan kepada perusahaan peserta lelang, karena menyangkut kridibilitas perusahaan yang berurusan langsung dengan pekerjaan,” imbuhnya.
“Bisa dibayangkan gara-gara surat dukungan tidak melampirkan surat penunjukan distributor dari produsen ke distributor Besi Baja GG atas kegiatan Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I, Negara harus dirugikan oleh Pokja XII lebih kurang sebesar Rp. 311 juta. Setahu kami seluruh peraturan dan perundang-undangan yang lahir selalunya sejalan dengan akal sehat kita, jika pejabat publik melakukan perbuatan yang bertentangan dengan akal sehat kita, lalu mereka ikuti aturan yang mana?,” pungkasnya.
Di tempat lain, Direktur CV. Bayu Jaya Abadi, Babur Rahman, menerangkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait persoalan yang bergulir di media sosial.
“Kalau ilegal-ilegal itu saya nggak tahu, pokoknya ada lelang saya ikut,” kata Babur, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
“Saya memasukkan juga. Tapi tender yang pertama tidak lolos. Kan yang meriksa Pokja, yang bilang lengkap tidak lengkapnya kan bukan saya. Kalau pemain-pemain semua bilang yang saya itu lengkap. Lelang pertama saya merasa lengkap, bahkan saya chek ketika di lelang ada yang kurang saya lengkapi,” ungkapnya.
“Kalau soal ilegal itu saya pasrahkan ke Pokja. Kalau merasa tidak lengkap pasti digugurkan, tapi kalau benar pastinya lolos, itu kan ada masa sanggah,” timpalnya.