asatoe.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Rabu (17/6/2026).
Penyampaian nota penjelasan tersebut diwakili Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Agenda itu menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam paparannya, KH Imam Hasyim menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, baik pada urusan pemerintahan maupun tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.
Ia menyampaikan, laporan keuangan daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” kata KH Imam Hasyim dalam sidang paripurna.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Pemkab Sumenep juga menyampaikan sejumlah capaian pembangunan selama tahun 2025. Di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,54, penurunan angka kemiskinan menjadi 17,02 persen, serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,85 persen.
Pemkab juga mencatat penurunan indeks ketimpangan atau gini ratio menjadi 0,221 yang disebut sebagai salah satu yang terendah di Jawa Timur. Sementara nilai Indeks Reformasi Birokrasi meningkat menjadi 80,78 dibanding tahun sebelumnya.
Di bidang pengelolaan keuangan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,52 triliun atau 103,08 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,46 triliun atau 91,06 persen dari total anggaran.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar KH Imam.
Ia berharap berbagai capaian yang diraih selama tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, saran, maupun kritik sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (*)