Selama Masa PPKM, 8 Titik Akses Masuk Kota Disekat

AKP. Lamudji, Kasatlantas Polres Sumenep (Foto: ist.)

asatoe.co, Sumenep – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 sudah diterapkan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (8/7/2021).

Hingga kini, tercatat ada 8 titik pos penyekatan jalan yang merupakan akses masuk kota Sumenep guna menghindari kerumunan, yaitu di Jalan Arya Wiraraja, Kecamatan Batuan, Jalan Asta Tinggi, Jalan Diponegoro, Area Taman Adipura Sumenep, Rumah Dinas Bupati, Jalan Raya Gapura, dan Jalan Raya Lingkar Timur.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP. Lamudji menjelaskan, penyekatan pada 8 titik tersebut akan berlangsung selama masa penerapan PPKM darurat Covid-19.

“Sampai nunggu ada pencabutan, ini kan perintah dari tanggal 3 sampai 30 Juli 2021. Tindak lanjut menunggu perintah dari pusat,” Kata Lamudji saat ditanya kapan berakhirnya penyekatan.

Penyekatan yang melibatkan petugas meliputi Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Sumenep tersebut dilakukan dengan sistem bergilir pada pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 17.00 hingga 21.00 WIB.

“Efektifnya itu, untuk mengurangi atau pembatasan kerumunan di wilayah kota,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 yang terpenting adalah untuk mebatasi kerumunan di daerah kota.

“Tapi jika masyarakat mau belanja lewat jalan-jalan kecil kan bisa. Kalau sesuai intruksi Polda, kalau ada mobil luar Kota harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), dan surat tes rapid. Kalau khusus masyarakat Sumenep ya nggak usah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *