Terpikat Istri Orang, Mulyadi Meregang Nyawa di Awal Bulan Desember

Tiga pelaku pembunuhan yang terjadi Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Tiga pelaku pembunuhan yang terjadi Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Mengawali bulan Desember, Warga Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihebohkan dengan kejadian pembunuhan warga setempat, Rabu (1/12/2021).

Kejadian mengenaskan tersebut menjadi kejadian tragis yang mengawali bulan Desember sekitar pukul 19.00 WIB dengan korban Mulyadi (37) yang tewas mengenaskan di kediamannya.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat menelpon istri pelaku yang bernama Helmi. Setelah itu istri pelaku memberikan handphonenya kepada suaminya, Haris (40), sembari mengatakan bahwa Mulyadi menyukainya.

Selang beberapa saat kemudian, Helmi dijemput oleh adik korban mengendarai sepeda motor menuju rumah korban di Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten.

Mengetahui hal tersebut, Haris membuntuti istrinya sambil lalu menghubungi orang tuanya, Mioddin (60) dan adiknya, Halili (30), untuk menuju rumah korban.

Mendapatkan kabar tak enak tersebut, Mioddin dan Halili menyusul Haris ke rumah korban dengan membawa celurit, parang, dan kapak.

Sesampainya di rumah korban, melihat Helmi disana, terjadi adu mulut antara para pelaku dan korban yang mengakibatkan penganiayaan oleh ketiga pelaku sehingga korban meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tujuhnya.

Setelah kejadian tersebut ketiga pelaku melarikan diri. Pada pukul 00.30 WIB tim Resmob berhasil menangkap Halili di sebuah rumah milik Bapak salam DusunĀ  Bilbagung Desa Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan.

Keesokan harinya, Kamis (02/12/2021), pukul 08.00 WIB Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan yang diserahkan oleh Kades Beluk Raja Kecamatan Ambunten dan Kades Soddara Kecamatan Pasongsongan.

Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *