Buruh PT. Garam Tuntut Kepastian Kontrak Kerja

Buruh PT. Garam saat mendatangi kantor Pegaraman I.

asatoe.co, Sumenep – Perjuangan ratusan buruh PT. Garam (Persero) untuk mendapatkan haknya terus berlanjut. Setelah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pegaraman I di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mereka juga mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Tujuan mereka ialah untuk memperjuangkan nasib ratusan buruh yang dinilai diberhentikan sepihak oleh perusahaan milik negara itu. Mereka menuntut adanya kepastian kontrak kerja. Sebab, selama ini mereka bekerja tanpa ikatan kontrak hitam di atas putih.

Bacaan Lainnya

“Selama ini buruh PT. Garam bekerja tanpa ikatan kontrak kerja,” ungkap salah seorang buruh, Mohamad Anwar kepada media ini, Kamis (8/7/2021).

Seharusnya, jelas Anwar, sebelum bekerja, buruh dan pihak perusahaan ada perjanjian berupa kontrak kerja. Hal itu sebagai kesepekatan kerja antara keduanya. “Tapi selama ini tidak ada. Kan aneh,” timpalnya.

Dengan tidak adanya kontrak kerja, kata Anwar, perusahaan bisa semena-mena terhadap buruh. Misalkan, buruh dapat diberhentikan kapan saja sesuai keinginan perusahaan. Selain itu, buruh juga tidak dapat menuntut hak-haknya, yang seharusnya tertuang di dalam kontrak kerja.

“Soalnya sering kejadian hal yang demikian. Saya contohkan, kalau terjadi hujan, perusahaan mengumumkan bahwa buruh diminta untuk tidak bekerja. Terbaru, ada ratusan buruh yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari perusahaan,” jelas dia.

Sebab itu, ia bersama ratusan buruh lainnya menuntut agar PT. Garam membuat kesepakatan kerja dengan buruh berupa kontrak tertulis hitam di atas putih. Kontrak kerja itu sebagai pegangan buruh selama mereka bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegaraman I Sukamto mengaku, bahwa kontrak kerja antara perusahaan dengan buruh itu ada. Kontrak kerja itu ada di PT. Enggal Jaya Sentosa selaku pihak ketiga yang menaungi seluruh buruh PT. Garam.

“Kontrak kerjanya ada semua. Kontraknya dengan PT. Enggal,” ujar Sukamto, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Terpisah, Direktur PT. Enggal Jaya Sentosa, Norizka Maulana memastikan bahwa kontrak kerja untuk buruh PT. Garam itu ada. Karena saat ini memasuki peralihan musim, dari pra musim ke musim jadi perlu adanya kontrak baru, yang disebut kontrak musim.

“Karena ini peralihan, jadi bertahap ya. Nanti kalau sudah masuk musim produksi kita persiapkan kontraknya,” jelas Norizka, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Dia juga memastikan semua buruh sudah mendapat kontrak kerja. Menurut dia, di awal buruh bekerja itu sudah mendapat kontrak kerja. “Yang jelas kami sudah menjalankan sesuai prosedur. Di awal mulai bekerja, kita sudah kontrak kerjakan,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *