Diberhentikan Sepihak, Buruh PT. Garam Mengadu ke Disnaker Sumenep

Buruh dan perwakilan PT. Garam saat dimintai klarifikasi di Kantor Disnaker Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Sejumlah perwakilan buruh PT. Garam (Persero) yang tergabung dalam Persaudaraan Buruh Garam Sumenep (Paberes) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).

Kedatangan mereka untuk mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja, yakni PT. Garam (Persero). Menurut mereka perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dinilai telah memberhentikan ratusan buruh secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Maksud dan tujuan kami datang ke kantor Disnaker Sumenep untuk mengadukan PT. Garam yang telah memberhentikan buruh secara sepihak,” ungkap Ketua Paberes, Zainal Abidin.

Menurut Zainal, jumlah buruh yang bekerja sebelumnya sebanyak 310 orang, kemudian dikurangi menjadi 258 orang. Saat ini, masih dilakukan pengurangan kembali menjadi 129 orang.

“Makanya kami minta kepada Dinsnaker selaku pelindung buruh dan khususnya kepada PT. Garam agar para buruh ini dimasukkan kembali seperti sebelumnya, yakni dengan jumlah 310 orang,” ujar Zainal.

Selain itu, Zainal meminta kepada PT. Garam agar tidak semena-mena terhadap buruh. Seperti halnya, memberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Kami minta PT. Garam jangan se enaknya memberhentikan buruh. Karena selama ini pemberhentian yang dilakukan PT. Garam tidak melalui prosedur, moro-moro diberhentikan secara sepihak,” jelasnya.

Mohamad Anwar, salah seorang buruh menambahkan, selain membuat pengaduan ke Disnaker Sumenep, pihaknya juga akan bersuratan kepada DPR RI, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Bupati Sumenep dan DPRD Kabupaten Sumenep. Tujuannya, agar persoalan yang dialami buruh saat ini bisa segera tertangani.

“Dalam waktu dekat surat pengaduan ke beberapa lembaga itu akan kami kirim,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT. Garam (Persero), Miftah menjelaskan, untuk urusan buruh sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Enggal Jaya Sentosa selaku pihak ketiga penyedia buruh.

“Karena ini sudah dipihak ketigakan, jadi urusan buruh sudah menjadi tanggung jawab PT. Enggal,” ujar Miftah saat menghadiri undangan klarifikasi terkait pemberhentian buruh di kantor Disnaker Sumenep.

Menurut Miftah, untuk saat ini, pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi dari PT. Enggal Jaya Sentosa. Sebab, dalam waktu dekat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja itu juga akan dipanggil oleh Disnaker Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

“Kita akan menaati prosedur yang ada di Disnaker. Jadi langkah selanjutnya masih menunggu hasil klarifikasi dari PT. Enggal,” tuturnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Achmad Kamarul Alam menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan para buruh dengan memanggil PT. Garam untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian buruh yang dinilai secara sepihak.

Dalam klarifikasi itu, kata Alam, PT. Garam menyampaikan bahwa urusan buruh sudah menjadi tanggung jawab PT. Enggal Jaya Sentosa selaku pihak ketiga penyedia jasa tenaga kerja. Sehingga, menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil pihak PT. Enggal untuk dimintai klarifikasi.

“Secepatnya surat pemanggilan klarifikasi ke PT. Enggal akan kami kirim. Saat ini, kami nunggu dokumen MoU antara PT. Garam dengan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai dasar pemanggilan terhadap PT. Enggal,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *