Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Ditreskrimum Polda Jatim saat merilis ungkap aksi premanisme (Dok. Humas Polda Jatim).

asatoe.co, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran berhasil meringkus aksi premanisme di wilayah hukum Jawa Timur.

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, sesuai intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama Polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis hasil ungkap aksi premanisme di Ditreskrimun Polda Jatim, Senin (14/6/2021).

Menurut Gatot, modus yang dilakukan oleh puluhan preman ini, ialah dengan melakukan pemalakan terhadap sopir bus dan truk. Mereka menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus, pangkalan bus dan truk,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp. 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti lainnya.

Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman hukuman Pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *