asatoe.co, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna itu juga menandai persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap regulasi yang telah melalui proses pembahasan.
Namun, dari sembilan Raperda yang dibahas, satu di antaranya tidak dilanjutkan. Raperda tersebut berkaitan dengan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroda
BPRS Bhakti Sumekar.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan, persetujuan Raperda menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyiapkan regulasi untuk penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami bersyukur kesembilan Raperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Langkah ini membuktikan komitmen kita dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi daerah,” ujar KH Imam Hasyim.
Delapan Raperda yang disepakati meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Selanjutnya, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut Imam, regulasi tersebut diharapkan dapat diterapkan secara optimal setelah melalui tahapan sesuai ketentuan. Tujuannya untuk mendukung pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menilai pembentukan regulasi daerah membutuhkan komitmen dan kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Keharmonisan kerja sama antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus dirawat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumenep,” katanya.
Delapan Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum memasuki tahapan berikutnya. (*)





