asatoe.co, Sumenep – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) nomor 05001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021, pelayanan pendaftaran jamaah haji reguler pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihentikan sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Kamis (08/07/2021).
Terhitung sejak tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021, PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep diberlakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami juga menindak lanjuti SE tersebut dengan bersurat kepada para Kasi dan penyelenggara syariat di sini serta kepala KUA, kepada Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sumenep juga kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH),” ujar Kepala Kasi PHU Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah.
Innani menjelaskan, dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular danĀ pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sifatnya mendesak atau darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pihaknya melakukan sistem shift kepada pegawai untuk bekerja dari kantor.
“Kami sudah membuat piket, karena edaran Menteri Agama untuk WFH dan WFO tidak boleh lebih 25 persen, jadi staf kami setiap harinya hanya 2 yang piket di sini untuk pelayanan darurat,” pungkasnya.