Pemkab Sumenep Manfaatkan DBHCT untuk Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Sumenep saat rapat dengan Bea Cukai terkait pemberantasan rokok ilegal (foto Ist.).

asatoe.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur siap memberantas peredaran rokok ilegal di wilahnya. Untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu, pemerintah daerah akan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, Pemkab Sumenep melalui bagian perekonomian akan melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan sejumlah unsur terkait atau stakeholder.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan, kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor bea cukai, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan kami sendiri,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu (6/10/2021).

Menurut Laili, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta.

Dalam prosesnya, operasi pemberantasan rokok ilegal akan menyasar setiap kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Madura, sesuai data yang telah dikumpulkan pihaknya selama ini dan data pihak kantor bea cukai.

Mengenai waktu pelaksanaannya, Laili belum menyampaikan. Namun yang jelas pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kantor bea cukai. Persiapannya juga sudah rampung.

“Titik-titik yang akan dituju itu juga sengaja masih dirahasiakan. Karena kalau diberitahukan, kami khawatir mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegalnya,” katanya.

Laili menambahkan, selama ini sebenarnya upaya untuk memberantas produk rokok ilegal sudah sering dilakukan meski dampaknya memang kurang maksimal.

“Dan, tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar yang kami lakukan itu dalam rangka menyadarkan masyarakat,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *