Polisi Penembak Herman Dijatuhi Sanksi Berat

Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap empat polisi penembak Herman.
Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap empat polisi penembak Herman.

asatoe.co, Sumenep – Empat anggota Polres Sumenep penembak almarhum Herman Dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyebutkan, keempat anggota Polres Sumenep itu masing-masing berinisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Bacaan Lainnya

“Terkait penembakan Saudara Herman oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Rahman, Senin (30/5/2022).

Rahman menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap empat anggotanya itu digelar oleh Bidang Propam Polda Jatim pada Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan hasil sidang itu, ia menegaskan bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” ujarnya.

Selain itu, para pelaku harus minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Keempat Polisi itu juga direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkasnya.

Tragedi penembakan menimpa korban Herman (orang dalam gangguan jiwa) hingga tewas terjadi 13 Maret 2022, di Jalan Adirasa, Kolor, Sumenep. Herman ditembak karena diduga pelaku begal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *