TP PKK Sumenep Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak Hingga ke Desa-desa

TP PKK Sumenep saat menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Desa Semaan.
TP PKK Sumenep saat menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Desa Semaan.

asatoe.co, Sumenep – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur hingga ke desa-desa.

Kali ini, TP-PKK memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Balai Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Kamis (6/6/2024).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Bidang I TP PKK Sumenep, Chusnul Khotimah. Ia didampingi 2 narasumber, yakni Kepala Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim dan Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep, Ida Winarni.

Dalam sambutannya, Ketua Bidang I TP PKK Sumenep, Chusnul Khotimah menyampaikan, bahwa perkawinan anak dibawah umur akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan rumah tangga, seperti halnya rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang akan berujung perceraian.

“Karena secara psikologi, anak yang menikah dibawah umur pikirannya belum stabil atau kurang dewasa dalam menyikapi setiap persoalan, akhirnya terjadilah pertengkaran yang ujung-ujungnya terjadi KDRT dan perceraian,” jelasnya.

Menurut Ima, panggilan akrabnya, ada beberapa faktor terjadinya pernikahan anak dibawah umur, salah satunya faktor budaya. Dimana di Kabupaten Sumenep masih sering dijumpai budaya perjodohan dan tumpangan.

“Nah, budaya-budaya semacam ini masih sering kita jumpai, khususnya di daerah pedesaan. Makanya, kita gencarkan sosialisasi ini di wilayah pedesaan,” ungkapnya.

Sebab itu, istri Sekretaris Daerah Sumenep ini, mengajak seluruh pemerintah desa, pengurus PKK, dan seluruh pihak terkait untuk membantu pemerintah dalam mencegah perkawinan anak dibawah umur. Sehingga budaya seperti perjodohan dan tumpangan bisa ditekan sedini mungkin.

“Kami minta Bapak Kepala Desa, ibu Ketua PKK desa dan semua perangkatnya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya anak-anak muda. Libatkan anak muda untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah perkawinan anak,” ujarnya.

Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep, Ida Winarni menambahkan, selain KDRT dan perceraian, dampak buruk perkawinan anak juga akan meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi, anak lahir stunting, dan masalah kesehatan reproduksi.

“Makanya, perkawinan anak dibawah umur harus kita cegah. Caranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan anak-anak muda,” ujarnya.

Ida menjelaskan, idealnya, perkawinan itu bisa dilakukan ketika anak, baik laki-laki maupun perempuan sudah berumur 19 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Orang menikah itu tidak sembarangan. Makanya pemerintah sampai mengeluarkan aturan berupa Undang- undang. Karena perkawinan yang ideal itu akan membangun peradaban bangsa,” tandas dia, menegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *