Tujuh OPD di Sumenep Kelola DBHCHT 2021

Lahan pertanian tembakau di Sumenep.
Lahan pertanian tembakau di Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) 2021.

Dana 49 miliar itu dibagi ke tujuh OPD dengan rincian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Rp12,2 miliar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Rp5,5 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp10,8 miliar, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Rp6,7 miliar, Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Rp10 miliar, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Rp176 juta, dan ditambah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Rp3,9 miliar.

Bacaan Lainnya

“DBHCHT ada penambahan dari semula Rp40,9 miliar menjadi Rp49 miliar. Perubahan itu setelah hasil pembahasan perubahan anggaran kegiatan (PAK). Dana tersebut merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2020,” ujar Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep, Mohammad Sahlan.

Menurut Sahlan, realisasi anggaran DBHCHT akan digunakan untuk kesehatan, pengawasan produk rokok ilegal, sosialisasi dan bantuan langsung tunai (BLT).

“BLT itu akan diberikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan produksi tembakau mulai buruh di pabrik rokok dan yang lain. Kalau kesehatan ada untuk masyarakat miskin dan juga tambahan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Sahlan menerangkan, untuk presentase realisasi DBHCHT di antaranya 50 persen diperuntukkan BLT, yakni untuk buruh petani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantasan rokok ilegal. Selain itu 25 persen untuk kesehatan.

“Dengan adanya perubahan anggaran DBHCHT maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya.

Kata Sahlan, pada perubahan penambahan itu masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Sementara target dalam realisasi anggaran masih belum diketahui peruntukannya. Saat ini hanya penentuan nominal di masing-masing OPD.

“Juga ada pergeseran belanja atau realisasi. Sementara untuk tambahan itu kan untuk DBHCHT 2020 lalu itu tidak terpakai semua sehingga masuk silpa dan sekarang ternyata boleh digunakan lagi, makanya ada penambahan di PAK ini,” paparnya.

Sahlan berharap, kepada seluruh jajaran OPD yang sudah diamanahkan untuk merealisasikan anggaran tersebut, agar bisa menekan sebaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura ini dengan optimal.

“Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun kesadaran bersama terhadap pemberantasan rokok ilegal. Diakui atau tidak keberadaan rokok yang legalitasnya jelas menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Sehingga secara tidak langsung puncaknya akan kembali kepada masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *