asatoe.co, Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar Perseroda menyatakan dukungan terhadap program Bupati Sumenep terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM). Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur upaya pengurangan penggunaan BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam efisiensi energi.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penetapan hari khusus penggunaan transportasi non BBM. Setiap hari Jumat, aparatur dan masyarakat diajak beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
Program ini mulai diberlakukan sejak 3 April 2026. Masyarakat dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi tanpa bahan bakar minyak.
Direktur BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini berdampak positif bagi lingkungan dan keberlanjutan energi.
“Penggunaan transportasi non BBM merupakan langkah sederhana, tetapi memiliki dampak besar dalam menjaga lingkungan,” ujar Hairil Fajar, Jumat (10/4/2026).
Ia juga mencontohkan penggunaan sepeda motor listrik sebagai alternatif yang bisa diterapkan. Menurutnya, pilihan tersebut efektif dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Selain itu, program ini dinilai mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya energi bersih. Perubahan kecil dinilai dapat memberikan dampak besar jika dilakukan bersama.
BPRS Bhakti Sumekar berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh pegawai BPRS Bhakti Sumekar untuk ikut berkomitmen menggunakan transportasi non BBM setiap hari Jumat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Bupati Sumenep,” tegas Hairil Fajar. (*)