Industri Rokok Madura Serap 186 Ribu Pekerja, Said Abdullah Minta Kebijakan Cukai Lebih Proporsional

asatoe.co, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi industri hasil tembakau (IHT) golongan III dalam penyusunan kebijakan cukai.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi lapangan kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Said, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan kondisi dan karakteristik industri hasil tembakau di berbagai daerah.

Ia mencontohkan industri rokok di Madura yang sebagian besar didominasi pabrikan golongan III dengan skala usaha dan kapasitas produksi yang beragam. Karena itu, kebijakan cukai perlu dirancang secara proporsional agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/6/2026).

Said menilai penyederhanaan lapisan tarif cukai yang terlalu sederhana berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi pabrik rokok skala kecil dan menengah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Bahkan, menurut Said, industri hasil tembakau di Madura saat ini mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi lain yang tumbuh di sekitar industri tersebut.

“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” ujarnya.

Atas dasar itu, Said mengusulkan adanya kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, terutama perusahaan yang masih berkembang dan belum memiliki pangsa pasar yang kuat.

Ia menilai tingginya tarif cukai menjadi salah satu tantangan bagi produsen baru. Akibatnya, sebagian pelaku usaha disebut kesulitan bersaing dan berisiko mencari jalan pintas dengan menggunakan pita cukai tidak resmi.

Sebagai solusi, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang telah beroperasi kurang dari 20 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha menggunakan pita cukai resmi dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” katanya.

Meski mendorong pemberian insentif, Said menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu.

Menurutnya, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan afirmatif dengan pengawasan yang ketat agar industri hasil tembakau golongan III dapat berkembang secara legal, meningkatkan kepatuhan, serta terus memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *