Manfaatkan DBHCHT, Dinkes Sumenep Gratiskan Iuran BPJS Warga Miskin

Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono (foto: Ist.).

asatoe.co, Sumenep – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi salah satu instansi yang mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp. 27,7 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk menggratiskan iuran BPJS bagi warga kurang mampu.

Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengatakan, sebagian besar dari anggaran DBHCHT akan dipakai untuk membiayai kesehatan warga kurang mampu yang masuk sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai dua kegiatan, pertama untuk pengadaan obat vaksin dan bahan medis habis pakai dengan masing-masing anggaran Rp. 2,04 miliar dan Rp. 1,7 miliar.

Kemudian, yang kedua digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kepesertaan PBID JKN-BPJS untuk 57.120 orang dengan pagu anggaran Rp 24.04 miliar.

“Kita mendapatkan dukungan dana yang bersumber dari DBHCHT sebesar Rp 27.7 miliar lebih, dana itu kita gunakan untuk PBID (Penerima Bayar Iuran Daerah) mereka ini adalah warga miskin yang ditanggung pemerintah kabupaten melalui BPJS kesehatan, jumlahnya 24 M lebih, sudah terealisasi 76 persen,” terang Agus, Kamis (7/10/2021).

Menurut Agus, dana yang diperuntukkan untuk membantu warga miskin memang cukup besar, hal itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk membantu masyarakat.

“Ini wujud kepedulian Pemkab kepada masyarakat kurang mampu, akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya,” ungkapnya.

Agus berharap, fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjamin kesehatan warga yang kurang mampu.

“Pemkab Sumenep sudah hadir membayarkan iuran BPJS mereka, tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan, itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *