Miliki Sabu, Warga Sapeken Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Humas Polres Sumenep)

asatoe.co, Sumenep – Seorang pria berinisial AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Kepolisan setempat lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Yang bersangkutan diciduk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/6/2021).

Bacaan Lainnya

Widiarti menerangkan, tersangka AR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan dilanjutkan penyelidikan hingga penangkapan. Saat ini AR telah menjalani proses hukum di Mapolsek Sapeken.

“Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sapeken,” ungkap Widi.

Barang bukti yang diamankan, kata Widi satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *