PT Enggal Jaya Sentosa Pastikan Upah Buruh PT Garam Dibayar Penuh

Direktur PT. Enggal Jaya Sentosa, Norizka Maulana.

asatoe.co, Sumenep – PT. Enggal Jaya Sentosa memastikan sudah menunaikan tanggung jawabnya membayar penuh upah buruh atau pekerja yang dipekerjakan di PT. Garam, yang sebelumnya melakukan unjuk rasa ke kantor Pegaraman I.

Direktur PT. Enggal Jaya Sentosa, Norizka Maulana mengatakan, pihaknya mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Menurut dia, perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya kepada para pekerja PT. Garam.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya yang disebut upah buruh tidak dibayar penuh, itu sudah dibayar penuh. Jadi itu ada misinformasi. Karena pada dasarnya kami sudah menjadwalkan untuk pembayarannya,” kata Norizka Maulana saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (16/6/2021).

Mengenai pengakuan buruh, bahwa mereka tidak dibayar penuh selama dua minggu berturut-turut, menurutnya itu juga tidak tepat. Sebab di minggu pertama yang dimaksud buruh, perusahaan sudah membayar upah mereka secara penuh.

“Cuma memang, setiap akhir bulan, sesuai amanat Undang-Undang Tenaga Kerja, sekian persen dibayarkan untuk iuran BPJS. Hal ini sudah sering dikomunikasikan. Tapi informasi ini tidak bisa diserap secara keseluruhan,” tuturnya.

Bahkan, sambung dia, sebelum penandatanganan kontrak, pihaknya sudah menyosialisasikan semua hal yang berkenaan dengan hak dan kewajiban buruh.

“Termasuk mengenai adanya potongan BPJS-nya. Pemotongannya itu dilakukan tiap akhir bulan atau minggu keempat, tidak setiap minggu,” sambungnya.

Namun demikian, apa yang telah terjadi belakangan akan dijadikan pelajaran. Sehingga ke depan komunikasi dengan pekerja akan lebih baik. “Mungkin kami juga akan melakukan sosialisasi lagi agar tidak sampai terulang,” ujarnya.

Disinggung soal besaran upah yang diberikan PT Enggal Jaya Sentosa kepada para buruh, dia memastikan sudah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

“Dalam satu bulan mereka menerima upah sesuai UMK, ditambah insentif uang makan. Intinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Tenaga Kerja. Cuma pembagiannya dibagi empat,” tandas dia.

Sekadar diketahui, PT Enggal Jaya Sentosa sendiri merupakan pihak ketiga dari PT Garam. PT Enggal Jaya Sentosa ini yang menaungi para buruh yang bekerja untuk PT Garam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *