asatoe.co, Sumenep – Aparat kepolisian mengamankan puluhan kilogram barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis kokain di wilayah pesisir Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026).
Barang tersebut ditemukan di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, setelah warga melaporkan adanya benda asing di sekitar pantai.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan total 23 paket plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 27,83 kilogram.
Sebanyak sembilan paket ditemukan di dalam tas terpal berwarna abu-abu, sementara 14 paket lainnya tersebar di sekitar lokasi penemuan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal-usul barang tersebut dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan temuan ini. Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ujarnya, Selasa (14/3-2026).
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Anang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Sinergi dengan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan melindungi generasi muda,” katanya.
Rencananya, barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat serta memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan. Polisi juga akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)