asatoe.co, Sumenep – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, Nyai Hj. Jamilah Sirodj, mengajak keluarga dan masyarakat memperkuat peran dalam mencegah perkawinan anak. Upaya tersebut dinilai membutuhkan kepedulian dan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya tanggung jawab orang tua.
Pesan itu disampaikan Nyai Hj. Jamilah Sirodj dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini atau perkawinan anak di Pendopo Kantor Kecamatan Bluto, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, perkawinan anak merupakan persoalan sosial yang perlu ditangani melalui edukasi, pendampingan, dan kerja sama antara keluarga, masyarakat, organisasi perempuan, serta pemerintah.
“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi membutuhkan perhatian dan keterlibatan kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, GOW memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebagai organisasi yang menghimpun berbagai organisasi wanita, GOW diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus penggerak dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Jamilah juga mendorong perempuan, khususnya para ibu, agar meningkatkan kapasitas dalam mendampingi anak. Pendampingan diperlukan untuk membantu anak menghadapi tantangan pergaulan, perkembangan teknologi, dan perubahan sosial.
Selain itu, ia menilai pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah perkawinan anak. Anak perempuan maupun laki-laki perlu mendapatkan kesempatan belajar yang layak, mengembangkan potensi, serta membangun kemandirian untuk meraih masa depan.
“Anak-anak harus diberi ruang untuk mengembangkan kemampuan dan cita-citanya. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan agar mereka dapat tumbuh dan mempersiapkan masa depan dengan baik,” jelasnya.
Ia turut mengajak organisasi perempuan memperluas edukasi melalui kegiatan pemberdayaan, penyuluhan, dan forum kemasyarakatan. Upaya tersebut perlu diperkuat dengan sinergi bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Jamilah, media komunikasi dan kegiatan organisasi juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi mengenai pencegahan perkawinan anak serta pentingnya membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pencegahan perkawinan anak bukan berarti menolak perkawinan. Langkah tersebut merupakan upaya memastikan perkawinan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan kesiapan dan tanggung jawab yang memadai.
“Melalui sosialisasi ini, mari kita perkuat kepedulian, memperluas wawasan, dan membangun kerja sama yang lebih erat antara keluarga, masyarakat, organisasi wanita, dan pemerintah,” pungkasnya. (*)





